Keduanyebersinergi: yang lagi ngehits di TV bakal ada di Youtube, begitu pula sebaliknye. Kagak ada yang lebih bagus, kagak ada yang lebih jelek. Apapun medianye, yang dibutuhkan adalah pilihan dan kebijakannye (terutama buat ortu, harus bijak ngasi gadget buat anak, jangan sampe anaknye pada mabok konten dewasa dari Youtuber gak berbobot).
Youtube, Youtube, lebih dari TV. BOOM!â begitu sepotong lirik dari lagu rap yang beberapa waktu lalu sempat hangat dibicarakan banyak orang terutama anak muda. Siapa sih yang nggak tau YouTube? Situs video-sharing yang satu ini menjadi salahsatu situs yang paling banyak diakses dan digunakan oleh pengguna internet di seluruh dunia.
Tentuucapan ini membuat sebagian besar orang khususnya para kreator video sedikit gelisah dan kecewa jika itu benar-benar terjadi. Seperti bunyi sebuah lirik lagu, âYouTube YouTube YouTube lebih dari TV boom â masyarakat sudah banyak yang beralih tontonan dari TV ke YouTube bersamaan dengan semakin meluasnya akses internet.
Apacara yang lebih baik untuk memulai hari Anda selain bangun untuk trek musik favorit Anda di pagi hari? Ya, Anda dapat mengatur Google Assistant Anda untuk memutar lagu favorit Anda di pagi hari. Perlu bangun dengan start? Mintalah untuk memainkan daftar putar logam berat dari Spotify atau YouTube Music. Sederhana, lihat. 2.
PeluangBaru itu Bernama Podcast. Podcast menawarkan keintiman dan kebebasan yang melekat pada radio. Tapi podcast juga sesuai dengan kehidupan manusia modern yang menginginkan lebih banyak kendali. Ketika podcast Serial mengguncang Amerika pada 2014, hembusannya nyaris tak terasa di Indonesia.
BlueStudio Mengenai Saya. Eora nugrahani Lihat profil lengkapku
Uxg9. Jakarta - 6 tahun lalu, sekelompok YouTuber melantunkan pride terhadap platform mereka berkarya melalui sebuah lagu. Salah satu liriknya berbunyi, "YouTube, YouTube, YouTube lebih dari TV boom!". Hari ini, secara resmi, siaran pada platform-platform digital benar-benar melebihi kesaktian televisi konvensional berbasis analog, yang siarannya dialihkan menjadi siaran televisi ini sendiri, diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, termasuk soal wilayah dan jadwal penghentian. Penghentian siaran TV analog, bukanlah berarti pemberhentian siaran tv konvensional sepenuhnya sebagaimana yang sempat beredar abu-abu di masyarakat. Namun hal ini lebih diartikan sebagai suatu migrasi siaran, dari yang tadinya berjenis analog, menjadi digital. Jadi, masyarakat tetaplah bisa menyaksikan televisi, tetapi perlu mengonversinya menjadi digital melalui Set Top Box STB yang disambungkan ke antena konvensional. Atau mudahnya, para pemirsa juga bisa beralih menggunakan televisi kabel berlangganan untuk mendapat akses pada siaran televisi berbasis digital. Pemberhentian ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yang dimulai pada 30 April 2022 pada 116 kabupaten/kota di 56 wilayah itu, Menteri Kominfo, Johnny G Plate menyebut, migrasi ini dilatarbelakangi oleh keunggulan siaran TV digital yang bersih, jernih, dan canggih. Sedangkan menurut Presiden Joko Widodo, migrasi ini merupakan transformasi teknologi, guna menata ulang penggunaan frekuensi yang terbatas dan untuk memberi ruang frekuensi yang cukup untuk internet cepat dan mendukung ekonomi kita berpindah?Perpindahan ini sebenarnya tidak terlalu menghebohkan dan merepotkan masyarakat. Karena selama ini, masyarakat memang tidak lagi bergantung sepenuhnya kepada siaran-siaran televisi konvensional, dan telah beralih menjadi pemirsa di platform digital seperti YouTube dan lain begitu, ketergantungan terhadap televisi konvensional berbasis analog nyatanya masih terjadi di banyak daerah, khususnya pada kalangan masyarakat menengah bawah. Dalam merespon hal ini, Kementerian Kominfo mengadakan program bantuan STB TV digital tahapnya yang pertama, akan dibagikan sejumlah unit STB ke seluruh Indonesia oleh lembaga penyiaran swasta. Sedangkan secara menyeluruh, total STB yang akan dibagikan ke masyarakat adalah sebanyak 6,7 juta unit mendapatkan STB gratis dari pemerintah, masyarakat hanya perlu mengakses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kementerian Sosial dan memilih pemberian bantuan berupa pemberian STB gratis. Nantinya, calon penerima STB gratis akan mendapat undangan dari kelurahan/desa setempat, untuk mengambil STB gratis di Kantor Pos terdekat, lalu akan dibantu oleh petugas dari pihak ke-3, untuk instalasi dan registrasi STB di rumah.[GambasAudio CXO] RIA/DIR
ï»żJovial Da Lopez dengan lantang menyebut âYoutube lebih berbahaya dari TV.â Youtuber yang dikenal dengan Kak Jo ini merilis satu video diskusi dengan adiknya Dovi dalam kemasan drama di kanal Youtube SkinnyIndonesian24 pada Februari 2021 lalu. Kedua bersaudara ini sudah sejak lama dikenal sebagai influencer di platform video online, Youtube. Lalu, kenapa mereka sebut Youtube lebih berbahaya dari TV?âYoutube, Youtube lebih dari TV!â Sebelum membahas isi diskusi serius Jovi & Dovi soal kritik tentang Youtube, mari kita bernostalgia ke tahun 2016. Pada masa itu ada satu lagu hits yang trending di platform Youtube tentunya berjudul âGGSâ singkatan dari âGanteng-ganteng Swagâ. Video ini dirilis oleh Young Lex di kanal Youtube jelas video musik ini satu bentuk anti mapan dari media televisi. Mereka melakukan glorifikasi hebatnya Youtube sebagai satu media baru yang lebih unggul. Dimulai dari judulnya yang memplesetkan serial TV sinetron populer pada masa itu, âGanteng-ganteng Serigalaâ tayang di SCTV yang populer dengan singkatan âGGSâ. Bahkan ada bagian dari lirik lagunya berbunyi, âKita bukan Serigala, tapi boleh dicobaâŠâ yang tentunya mengacu pada sinetron itu. Video musik ini bentuk kolaborasi dari para selebriti Youtube pada masa itu, Young Lex bersama dengan Jovi & Dovi SkinnyIndonesian24, Reza Oktovian atau lebih dikenal dengan Reza Arap, stand up comedian Kemal Palevi, dan penyanyi Dycal Siahaan. Pada video yang dirilis pada maret 2016 itu, Jovial Da Lopez dengan lantang menyanyikan, âYoutube, Youtube lebih dari TV!âLima tahun kemudian, Jovial Da Lopez mempertanyakan kembali soal kebenaran bahwa Youtube lebih baik daripada TV. Bahkan Jovi menyebut Youtube lebih berbahaya dari TV. Untuk mengupas kenapa kritik buat Youtube ini muncul, mari kita lihat kembali bagaimana media televisi memperoleh terpaan kritik hingga media baru seperti Youtube tampak sangat Balik Kritik TV Kalau bicara tentang TV di tahun 80-an, maka bisa dibilang kesan yang muncul secara umum adalah membosankan. TVRI, satu-satunya stasiun televisi yang mengudara dan dikuasai oleh pemerintah. Memang bukan tidak ada program hiburan pada masa itu. Acara musik, film asing, komedi, program anak-anak mulai dari program belajar, kuis, film hingga acara hiburan, semua ditayangkan oleh TVRI. Namun tentunya acara-acara ini diselingi dengan siaran berita, magazine, feature, dan dokumenter yang isinya mengagungkan program-program pemerintah orde baru yang berkuasa pada masa itu. Lalu kebijakan pemerintah pun berubah. Muncul televisi swasta di era 90-an. Pilihan tontonan masyarakat Indonesia semakin beragam. Untuk menghidupi dirinya, stasiun TV swasta mengandalkan pendapatan dari iklan. Nah, di era 90-an ini lah mulai muncul kritik bahwa TV tidak mendidik. Dimulai pada era 90-an, industri televisi di Indonesia diwarnai persaingan komersial untuk merebut khalayak. Penanda keberhasilan tayangan bukan kualitas melainkan kuantitas. Seberapa banyak orang menonton menjadi kejaran bagi stasiun televisi. Indikator keberhasilan ini ditandai dengan angka âratingâ berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga penelitian âNielsenâ. Mengejar rating tinggi berarti berlomba meraih penonton sebanyak mungkin. Program dengan isi berkualitas seperti dokumenter mengenai penelitian ilmiah akan kalah bersaing dengan tayangan hiburan seperti sinetron dengan cerita menjual konflik keluarga dan percintaan. Sinetron pun mendominasi tayangan televisi di jam tayang utama sekitar pukul di mana semua anggota keluarga punya waktu buat nonton TV pun bermunculan di media cetak dan forum-forum diskusi ilmiah. Sinetron di televisi jadi sasaran karena dianggap tidak mendidik dan tidak berkualitas. Wacana ini mulai mengemuka pada akhir dekade 90-an. Namun persaingan industri tidak dapat dihindari. Tayangan di televisi untuk mengejar kepentingan pemirsa tidak berhenti pada sinetron. Pada awal dekade 2000-an, mulai muncul tayangan-tayangan mistis berbau terhadap industri televisi di Indonesia pada awal dekade 2000-an juga ditujukan kepada tayangan-tayangan berita kriminal. Stasiun televisi juga berlomba menayangkan program berita khusus aksi-aksi kriminalitas yang memancing banyak penonton. Sinetron, tayangan mistis, dan berita kriminal jadi topik diskusi bagaimana televisi di Indonesia mengejar âratingâ untuk kepentingan industri semata sehingga mengorbankan kualitas dari masyarakat terhadap industri televisi di Indonesia berhasil melahirkan terciptanya lembaga negara baru yang mengatur penyelenggaraan siaran televisi. Komisi Penyiaran Indonesia KPI dibentuk pada tahun 2002 dan mulai bekerja pada tahun 2003. Dengan status independen sehingga tidak dipengaruhi oleh pemerintah, KPI mengeluarkan produk yang menjadi industri televisi di Indonesia yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran P3SPS mulai tahun 2004. Stasiun televisi yang enggan mematuhi produk ini dapat diberikan teguran oleh KPI hingga dikenai sanksi. Dengan adanya P3SPS dari KPI memang tidak serta-merta menyelesaikan masalah tayangan TV yang tidak mendidik serta persaingan industri yang membuat stasiun berorientasi pada kepentingan komersial hingga mengabaikan kualitas. Namun setidaknya ada satu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya industri televisi menyajikan tayangan kepada masyarakat. Melalui sistem ini juga muncul pengawasan terhadap stasiun TV yang dilakukan oleh kembali ke pandangan Jovi tentang Youtube yang lebih bahaya daripada tayangan TV. Dalam video ini, Jovi berdiskusi dengan adiknya Dovi tentang keputusan mereka untuk berhenti menjadi kreator konten di Youtube. Dengan cara kreatif dibantu beberapa ragam video fragmen, mereka menjelaskan bagaimana Youtube menjadi platform yang berbahaya. Pada akhir diskusi, Dovi pun memberikan kesimpulan, âpenonton yang termakan video, kreator yang terpengaruh algoritma, brand yang hanya mementingkan profit dan Youtube yang memfasilitasi dan membiarkan ini semua terjadi.âMenonton video berjudul âYoutube Lebih dari TVâ besutan SkinnyIndonesian24, tampak kesamaan bagaimana Youtube akhirnya terjebak dengan pola industri TV. Dipicu oleh kepentingan komersial, Youtube membuat para kreatornya memilih untuk mengabaikan kualitas untuk mengejar penonton. Lebih berbahaya lagi, platform media sosial ini bisa memicu polarisasi karena membiarkan penonton untuk mengkonsumsi konten yang mereka sukai tanpa memedulikan apa yang mereka perlukan. Jovi pun menambahkan, âdan yang lebih gila lagi, kita semua adalah pelaku dan korban!âPandangan tentang Youtube lebih berbahaya daripada TV tampak relevan. Walaupun sama-sama terjebak dalam kepentingan komersial, setidaknya industri televisi di Indonesia sudah memiliki sistem yang mengatur pedoman konten serta pengawasan dari KPI sebagai lembaga negara independen untuk melindungi masyarakat. Sementara Youtube dan platform video serta media sosial lainnya di internet masih diserahkan kepada kepentingan pasar. Lalu, apakah kita perlu memberikan tekanan kepada negara untuk membentuk komisi pembuat pedoman buat Youtube dan platform lainnya seperti yang dilakukan para pemerhati untuk industri televisi sehingga melahirkan KPI? Sebagai bagian dari masyarakat, kita perlu ikut aktif menjawabnya. Komisi Penyiaran Indonesia pada tahun 2019 sempat menyampaikan wacana terkait peninjauan undang-undang penyiaran terkait perluasan pengawasan ke media baru seperti platform video online Netflix, Youtube, dan sebagainya. Namun rencana ini memperoleh respons beragam dari masyarakat. Beberapa ahli menilai perlunya pengawasan bagi media baru baik dengan memperluas fungsi KPI dari industri penyiaran radio dan TV hingga merambah ke media baru atau membentuk komisi baru yang menangani hal ini. Sementara sebagian masyarakat ikut menandatangani petisi di pada Agustus 2019 untuk menolak perluasan fungsi KPI ke media baru. Pada bulan Januari 2022, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Haris Almasyhari menyampaikan tentang revisi UU Penyiaran masuk ke dalam pembahasan prioritas tahun 2022. Ia menyebut bahwa media baru akan masuk ke dalam wacana yang akan dibahas dalam revisi Undang-undang Penyiaran.
lagu youtube youtube lebih dari tv boom